IPOL.ID – Viral video di media sosial, seorang pria diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan kota (angkot) 61 jurusan Pasar Minggu-Lebak Bulus diamankan petugas Polsek Pasar Minggu. Ternyata uang yang dipungut itu untuk uang koperasi.
Awalnya pelaku berinisial SK diamankan oleh petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu di Jalan Margasatwa, Cilandak Timur, Pasar Minggu.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko, membenarkan telah mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni para pengemudi. Ternyata pungutan Rp2.000 per hari oleh pelaku tidak ada paksaan.
“Ternyata uang tersebut adalah uang koperasi yang mana apabila para pengemudi-pengemudi tersebut kena tilang maka pengurus koperasi, saudara T yang akan mengurusnya,” ungkap kapolsek kepada ipol.id, Kamis (16/9).
“Jadi bila dilihat fakta demikian berarti kasus tersebut bukanlah pungli,” ujar Kapolsek.
Adapun awalnya terduga pelaku SK diamankan pada Rabu pagi kemarin. “Ya benar, sudah diamankan, dugaannya pungli. Kami minta keterangan,” jelas Bambang Handoko.