Menakertrans mengingatkan, untuk menghindari terjadinya duplikasi penerima manfaat program BSU 2021 dengan program bantuan sosial lainnya, maka sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2021, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Guna mencegah terjadi duplikasi penerima dan sebagai upaya agar program BSU ini tepat sasaran, kami melakukan pemadanan data calon penerima BSU dengan database penerima program Kartu Prakerja, program BPUM, dan PKH. Hal itu dilakukan semata-mata agar program pemerintah dalam rangka PEN ini mencakup keseluruhan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” paparnya.
Politikus PKB itu mengutarakan, proses monitoring pelaksanaan program BSU terus dilakukan. Misalnya dengan mengunjungi langsung para pekerja atau buruh yang menerima manfaat BSU.
Ida menyebutka, sebagian besar BSU digunakan para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangganya.