IPOL.ID-Polsekmenggagalkan belasan remaja sambil menenteng clurit yang hendak tawuran. Dalam aksinya, mereka menghasut di media sosial (medsos) dan bahkan tiga pelaku videonya viral.
“Hari ini kami ungkap kasus, pertama hasil preventive strike terkait pencegahan tawuran kami amankan 11 orang dan kedua terkait video viral tawuran di Jalan Bukti Duri Tanjakan kami amankan 3 orang,” ungkap Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi menunjukkan senjata tajam yang akan digunakan tawuran oleh pelaku, Jumat (1/10).
Alexander menjelaskan, 11 remaja yang diamankan itu merupakan remaja tanggung yang kerap menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran melalui media sosial Instagram dengan akun @mentengdalamofficial. Satu diantaranya merupakan admin berinisial ENP, 26, dan sisanya masih di bawah 17 tahun.
Sebanyak 11 remaja tanggung yang diamankan pada 25 September lalu di kawasan Menteng Dalam itu, kata dia, orang yang kerap menghasut atau menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran di kawasan Manggarai.
Bahkan, remaja itu juga kerap berkomunikasi melalui media sosial tersebut menggunakan kode tertentu untuk memberitahu saat ada patroli polisi di wilayah Manggarai.
“Jadi, mereka ini kami amankan sebelum terjadi tawuran saat tim melakukan patroli siber. Mereka mengaktifkan mode privasinya saat mau menantang kelompok lain, seperti dengan kata-kata hoy cemen lu dan semacamnya,” tambahnya.
Alexander menerangkan, tiga remaja lainnya yang diamankan polisi berkaitan dengan viralnya video tawuran di medsos Kamis (30/9) kemarin, di kawasan Jalan Bukit Duri Tanjakan. Para pelaku melakukan aksi tawurannya itu sambil membawa senjata tajam, seperti celurit, stik golf, dan panah.
“Ketiganya ini masih di bawah umur. Mereka ini tak ada motif sama sekali sampai melakukan tawuran, misal karena lapaknya direbut atau saling ejek, tidak, hanya ada saking menantang saja lalu melakukan tawuran,” tukasnya.
Kepada polisi, tambahnya, para pelaku mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya, tapi polisi bakal mendalami lebih lanjut asal senjata tajam tersebut mengingat ada informasi senjata itu dijual seseorang. Sejauh ini, katanya, tak terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.
“Kami kenakan pasal pasal 2 ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami amankan juga 11 senjata tajam berbagai jenis, 1 stick golf, dan 2 Sarung Clurit,” ungkapnya.
Sementara itu, Alexander meminta pada semua orangtua untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus melakukan perbuatan meresahkan dan pidana seperti tawuran. “Jangan sampai perbuatan anak-anaknya itu menimbulkan korban jiwa dan merusak masa depannya pula,” tandas kapolsek. (ibl)