IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan belum adanya tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Padahal, penyidik sudah memeriksa atau menggali keterangan sebanyak puluhan saksi termasuk jajaran petinggi pada perusahaan pelat merah itu.
“Sangat disesalkan ya, kok sampai sekarang penyidikan kasusnya hanya pemeriksaan saksi-saksi saja, belum ada pemeriksaan tersangka,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menanggapi belum adanya tersangka pada korupsi Perum Perindo oleh Kejagung, Sabtu (2/10).
Menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tindak pidana korupsi seharusnya dibarengi dengan penetapan tersangka. Seandainya pun lebih dulu ada sprindik umum atau belum ditetapkan tersangka, jaraknya waktunya tidak jauh dengan penerbitan sprindik khusus atau sudah ditetapkan tersangka.
Sehingga, kata dia, publik tidak bertanya-tanya mengenai kepastian hukum maupun penetapan tersangka korupsi oleh Kejagung.
“Pada intinya bila publik tidak berasumsi yang tidak-tidak kepada penyidik gedung bundar. Sayang kalau kinerja korps yang sudah baik tercemar namanya hanya karena sistem yang kurang baik dan sudah berakar sejak lama,” tukasnya.
Untuk itu, ia pun mendorong agar lembaga adhyaksa segera mungkin menentukan nasib kasus korupsi Perum Perindo. Jika tidak ada bukti pidananya, Kejagung pun harus segera mengumumkannya kepada publik.
“Sehingga kasus tidak terkatung-katung dan menjadi mangkrak. Kalau sudah mangkrak, kan bakal menyulitkan penyidik juga, menyulitkan penyidik di masa mendatang juga,” tukas Boyamin.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui belum adanya penetapan tersangka di kasus korupsi Perum Perindo.
Menurutnya dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan sekaligus menemukan fakta hukum dari korupsi tersebut.
Jumat (1/10) kemarin, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap BSA selaku Direktur CV Tuna Kieraha Utama. “(Saksi) diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo,” ujar Leonard di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, pihaknya melalui pemeriksaan tersebut belum dapat menyimpulkan mengenai calon tersangka korupsi tersebut. Penyidik masih mengorek keterangan para saksi. “Khususnya tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri tentang tindak pidana korupsi di Perum Perindo,” jelas Leonard.(ydh)