IPOL.ID – Direktur PT Griya Artha Kreamindo, Joes Noerdin rupanya sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kendati diperiksa dua kali berturut-turut, status adik kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin itu masih saksi.
Menyikapi hal itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai status seseorang untuk dijadikan tersangka dalam suatu tindak pidana bukan karena banyaknya pemeriksaan. Melainkan berdasarkan alat bukti yang cukup diperoleh penyidik.
“Berdasarkan KUHAP, minimal dua alat bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Fickar, Sabtu (2/10).
Kendati demikian, dia mengakui seseorang yang berstatus saksi lebih mudah dijadikan tersangka ketimbang yang belum diperiksa sama sekali oleh penegak hukum. “Jadi siapapun bisa ditetapkan tersangka, termasuk seseorang yang sebelumnya berstatus saksi,” paparnya.
Sebelumnya, Senin (27/9), Kejagung memeriksa Direktur PT Griya Artha Kreamindo yang juga Chairman of The Board 5aSec Indonesia, Joes Noerdin. Pemeriksaan tersebut untuk kali kedua setelah Chairman of The Board 5aSec Indonesia itu diperiksa pada 12 April lalu.
Terakhir, Joes diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel. “Diperiksa terkait BAP lanjutan tersangka AN (Alex Noerdin), MM (Muddai Madang), CISS (Caca Isa Saleh) dan AYH (A Yaniarsyah Hasan),” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (27/9) lalu.
Meski begitu, mantan Wakajati Papua Barat itu belum mau berspekulasi kemungkinan penetapan tersangka baru dari hasil pemeriksaan Joes Noerdin. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan kepentingan penyidikan dan guna menemukan fakta hukum.
Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka yaitu, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang. Selain itu, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan. Kerugian negara terkait korupsi tersebut sementara ini diperkirakan mencapai Rp433 miliar. (ydh)