IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keduanya menjadi terdakwa dugaan pembunuhan terhadap simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
“Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa,” katanya, Selasa (5/10).
Dikatakan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/10) pukul 13.00 WIB.
Kedua terdakwa akan didakwa menggunakan pasal berlapis yakni, Primer: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, Tim JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang. (ydh)