IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penyanyi kenamaan, Anji, dengan hukuman lima bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari ini, Rabu (6/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menilai perbuatan Anji tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” imbuh JPU.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji sendiri akan dilanjutkan Senin (11/10) pekan depan untuk pembacaan vobis.
Sekadar informasi, Polres Metro Jakarta Barat meringkus Anji dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja. Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.