IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menanggapi opini yang berkembang terkait dugaan adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di KPK.
“Kami perlu luruskan, KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Sebelumnya, dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK mencuat dalam dari berita cara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/10). Yusmada dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Menyikapi hal itu, Ali menegaskan, KPK bekerja bukan sekedar berdasarkan fakta persidangan, terlebih dari keterangan satu seorang saksi saja. Apalagi keterangan itu hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid.
Meskipun begitu, KPK tidak berdiam diri menanggapi fakta persidangan tersebut. KPK memastikan akan mengkonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid, sehingga bisa disimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.
“Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya,” imbuhnya.
Ali menyampaikan data awal yang valid sangat dibutuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar.
“Jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu,” tuturnya.
Sebagai negara hukum, KPK juga dipastikan bertindak sesuai koridor hukum. Termasuk menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. “Bukan dengan opini yang tak disertai bukti,” pungkasnya.(ydh)