IPOL.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno mengakui pihaknya tidak menahan dua terdakwa perkara unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum di tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dia beralasan, kejaksaan sebagai penuntut umum sebelumnya juga tidak melakukan penahanan.
“Iya (kedua terdakwa) tidak ditahan,” kata Humas PN Jaksel, Suharno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/10).
Kendati demikian, diakuinya kedua terdakwa tetap berpeluang untuk ditahan. Hanya penahanan menunggu penetapan hakim persidangan. “Itu (penahanan) kalau ada penetapan dari persidangan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan dua berkas perkara dugaan unlawfull killing Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke PN Jaksel, Selasa (5/10). Kedua terdakwa yakni, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
“Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa,” jelasnya.
Setelah dilimpahkan, Tim JPU Kejaksaan tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Jaksel. “Masih menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” pungkas Leonard.
Adapun kedua terdakwa akan didakwa menggunakan pasal berlapis yakni, Primer: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh)