IPOL.ID – Tim Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka yang melakukan perampokan di kawasan Kecamatan Pangadegan, Tangerang, Banten.
Kini, kedua tersangka residivis berinisial FM dan S alias B meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya, Senin (11/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa kasus perampokan ini korbannya berinisial AH mengalami luka dan barang-barangnya dirampok di kawasan Pangadegan, Tangerang, Banten.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan oleh Unit Resmob Polda Metro Jaya,” ulas Yusri pada wartawan, Senin (11/10).
Yusri menjelaskan, untuk tersangka pertama yakni FM adalah eksekutor atau sebagai kaptennya. “Jadi FM ini adalah kapten atau eksekutor. FM sendiri adalah residivis di kasus yang sama,” ungkap Yusri.
Namun demikian, terang Yusri, FM tidak bisa dihadirkan di tengah wartawan, karena memang eksekutor ini masih anak di bawah umur. Tersangka kedua adalah S alias B selaku joki yang memboncengi tersangka FM.
Modus perampokan yang dilakukan sama, yaitu mencari sasaran di tempat yang sepi dan melihat si korban sasarannya, kemudian berhenti dan mengeluarkan celurit.
“Cuma tersangka ini adalah anak di bawah umur², namun dalam aksinya pada saat memberhentikan korban, ada perlawanan korban untuk mempertahankan kendaraannya, dan tersangka FM melakukan pembancokan terhadap korban AH,” katanya.
Saat korban tak berdaya, tersangka meninggalkan korban di TKP dan membawa barang milik korban pada 7 Oktober 2021 lalu. “FM diamankan di Daerah KS Tubun, Jakarta Barat, kemudian tersangka S diamankan di kawasan Legok, Tangerang, Banten,” ungkap Yusri.
Barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan bermotor dan ponsel yang berhasil dirampas oleh kedua tersangka. Adapun kedua tersangka disangkakan di pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sehingga lanjut Yusri, dalam dua minggu terakhir ini kejadian aksi perampokan di Jabodetabek cukup tinggi. Dalam minggu terakhir ini, terang Yusri, memang secara totalitas atau crime total di Jakarta mengalami penurunan. Tetapi penyelesaian perkara cukup tinggi.
“Jadi turun hampir sekitar 18 persen. kemudian pengungkapan cukup tinggi 22-23 persen perminggu yang ada. Dengan jumlah yang diungkap ada 52 kasus oleh Unit Krimum Polda Metro Jaya. Dibagi menjadi ada dari resmob 13 kasus, kemudian jatanras 29 kasus dan subdit ranmor ada 10 kasus,” ungkap Kombes Yusri.
Sementara, untuk jumlah tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penahanan selama 2 minggu ini sebanyak 84 orang tersangka. Sedangkan masih ada 3 DPO yang masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Untuk kasus yang ada, barang bukti yang diamankan selama 2 minggu antara lain ada satu pucuk senjata api, sentata tajam 12 buah, kendaraan hasil kejahatan 27 unit dengan rincian kendaraan bermotor dan satu kendaraan roda empat. Untuk barang bukti ponsel yang diamankan sebanyak 27 unit ponsel.
Sementara itu, dari 52 kasus yang diungkap itu, Yusri menimpali, misalnya satu kasus curanmor, dengan sindikat yang diamankan bisa berkembang cukup banyak.
“Pernah saya katakan ada yang hampir 100 kali melakukan tapi yang terungkap ini, dari laporan (LP) yang kita terima ada 52 laporan selama 2 minggu, ini yang kita bisa ungkap. Dengan jumlah 84 tersangka yang kita amankan. Terhitung mulai 22 September – 10 Oktober 2021 atau di minggu ke-39 dan atau minggu ke-40,” tutup Yusri tak ingin berlama-lama. (ibl)