IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, ada tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik di Kabupaten Banjarnegara, Senin (11/10) kemarin.
“Yaitu di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara dan ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Sebelumnya, Sabtu (9/10) lalu, tim penyidik juga menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Empat lokasi yang disasar oleh lembaga antirasuah yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut. Di antaranya di wilayah Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.
Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, kata Ali, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
“Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka tersebut menyusul adanya bukti permulaan yang cukup selama dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh lembaga antirasuah.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ydh)