IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati non aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah sebelumnya juga menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan gratifikasi dan TPPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Ali menegaskan, KPK akan melakukan pengembangan terhadap penetapan kedua tersangka TPPU tersebut. Pengembangan dimaksud dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.
“Saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” tegas Ali.
Berkaitan hal tersebut, KPK telah memeriksa 11 orang sebagai saksi di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Senin (11/10) kemarin. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kab Probolinggo, Soeparwiyoni, Kepala Badan Kepegawaian Hudan Syarifuddin, Kadis Tenaga Kerja Doddy Nur Baskoro dan Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kab Probolinggo Sugeng Wiyanto.
Selain itu, Selasa (29/9) lalu, KPK pernah mengkonfirmasi empat orang saksi terkait pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
Adapun mereka yang dikonfirmasi yaitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto dan Pitra Jaya Kusuma (ajudan anggota DPR, Hasan Aminuddin).
“Di samping itu, keempat saksi juga dikonfirmasi mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kepala Desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA (Hasan Aminuddin) sebagai representasi dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.
Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput. Bentuknya berupa paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang. Ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ydh)