IPOL.ID – Seorang pelajar di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, berinisial DM, 17, dianiaya oleh sopir angkutan umum yakni IS alias BM, 24.
Aparat Polsek Kalideres dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat cepat menangkap pelaku BM di SPBU kawasan Kapuk.
Mulanya, korban DM usai beraktivitas kemudian menumpang angkutan umum yang dikemudikan oleh pelaku.
“Korban usai berkegiatan dari Bandengan menumpang angkot,” kata Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Hasoloan Situmorang pada wartawan di Mapolsek, Kamis (14/10).
Saat itu, DM sama sekali tak menaruh rasa curiga saat menumpangi angkot. Karena ada penumpang lainnya di dalam angkot yang sama ditumpangi korban.
Namun penumpang lainnya turun dan hanya DM seorang diri di dalam angkot tersebut. Ketika itu arus lalu lintas sedang macet dan BM pun mencari jalan alternative. “Sopir ini berbelok arah untuk menghindari macet,” ujar Hasoloan.
Tetapi ketika angkot berputar-putar disekitar Cengkareng-Kamal, DM mulai curiga terhadap BM. Pas di kawasan CBC, Tegal Alur, BM meminjam HP milik korban.
Dengan beralasan ingin menghubungi bosnya. Diduga karena tidak memberikan HP tersebut, BM memukul korbannya dengan kunci roda sebanyak tiga kali.
Korban pun berteriak minta pertolongan warga sekitar dan memberanikan diri dengan meloncat dari angkot tersebut.
Warga pun mengejar angkot itu, usai mendengar teriakan korban.
“Teriakan korban mengundang perhatian banyak warga dan mengejar angkot itu, namun angkot kabur mengarah jalan Tol Kapuk,” ungkap kapolsek.
Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polsek Kalideres, Jakbar. Tak ingin kehilangan buruannya, aparat Polsek Kalideres bersama tim Jatanras Polres Metro Jakbar segera melakukan pengejaran terhadap pelaku BM.
Ketika itu, angkot yang dikemudikan oleh pelaku BM terbalik di jalan tol tersebut. Saat itu juga BM langsung kabur bersembunyi di semak-semak.
“Karena diketahui BM merasa dikejar-kejar polisi, tak berselang lama, pelaku BM dibekuk polisi disebuah pom bensin di kawasan Kapuk,” tegasnya.
Atas kejadian itu, pelaku BM dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (ibl)