IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.
“Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa tim jaksa penyidik selama sekitar tiga jam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto kepada wartawan Kamis (14/10).
Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Oktober 2021 hingga 2 November 2021. “Tersangka ditahan agartidak melarikan diri maupun menghilangkan barang-bukti,” kata Agus.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Surat Nomor :5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dugaan kerugian negara sebesar Rp2,399 miliar dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun 2018 sebesar Rp7,897 miliar.
“Kerugian negara tersebut berasal dari penyalahgunaan anggaran BOS maupun dari BOP,” katanya seraya menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut,” Kasi Pidsus Reopan Saragih.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1.(ydh)