IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang provokator berinisial JK. Dia penyulut tawuran antarwarga Kwitang dan Kali Pasir, Jakarta Pusat, pada awal Oktober 2021. Atas perbuatannya, JK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heryanto D mengatakan, penangkapan JK bermula dari informasi warga. JK ditangkap di Jalan Kembang Raya, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
“JK lah yang melakukan provokasi kepada warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran,” katanya pada wartawan di Jakarta, Kamis (14/10).
Setelah diamankan, di lokasi tempat tinggalnya JK digeledah. Termasuk menggeledah sepeda motor yang biasa dia gunakan. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan JK ternyata sepeda motor hasil curian.
“Kendaraan yang dibawa oleh saudara JK di dalam (jok)-nya kita temukan kunci (leter) T dan telah dilakukan interogasi ternyata kendaraan itu hasil kejahatan,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan petugas, dari hasil tes urine terhadap JK diketahui terbukti positif menggunakan narkoba jenis amfetamin atau ekstasi. Atas dasar itu, pihaknya meyakini setiap peristiwa tawuran selalu ada saja faktor narkoba yang ikut andil menjadi pemicu.
“Jadi korelasi dari kejadian ini dapat kita simpulkan bahwa memang yang selama ini kita dapatkan, pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan narkoba dalam aksi kejahatannya,” tandasnya.
Atas kejahatannya, JK dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan dengan pasal atas dugaan sebagai provokator, dugaan pencurian sepeda motor, dan penggunaan narkoba. Pihaknya masih terus mendalami dugaan kejahatan lain yang boleh jadi melibatkan JK.
“Sementara ini kami kenakan pasal adalah pencurian sepeda motor, pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kini tersangka JK harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat. (ibl)