IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akbar Tandaniria Mangku Negara selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-22015-2019.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Terkait konstruksi perkara, Setyo menyebutkan, tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) sebagai representasi atau perwakilan dari Bupati Lampung Utara. ATMN diduga berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2015-2019.
“Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka ATMN dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di
Lampung Utara,” sebutnya.
Dikatakan, realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka ATMN untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
“Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” kata Setyo.
“Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket
pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
“Namun sebelumnya (tersangka) dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK dimaksud,” pungkasnya.(ydh)