IPOL.ID – Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka kasus penyebaran berita bohong/hoax di Daerah Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam aksinya, ketiga tersangka yakni AZ, 35, M, 36, dan AF, 29, menyebarkan berita hoax tersebut melalui media sosial (medsos) demi meraih keuntungan pribadi hingga Rp1,28 Milyar.
“Modusnya ketiga tersangka memproduksi berita bohong/hoax melalui media elektronik dengan cara memposting/menyebarkan melalui medsos Kanal YouTube sehingga tersebarnya konten itu ke platform lainnya seperti Facebook, Instagram, Twitter, group Whatsapp juga Telegram serta jual beli akun medsos yang sulit dideteksi polisi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (15/10).
Sebab, sambung Yusri, dari konten hoax yang diproduksi itu diambil dan disebarluaskan oleh akun-akun lainnya.
“Sehingga mengakibatkan kegaduhan dan dapat memecah belah persatuan kesatuan bangsa yang bernuansa SARA, menggunakan atribusi agama dan mengganggu sinergitas TNI-Polri,” tandasnya di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, bermula dari patroli tim Cyber dan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/8) di Jalan Rawa Sawah, RT 5/6, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus.
“Kronologisnya, YouTube Aktual TV memposting berisi konten yang telah diedit sehingga menimbulkan narasi negatif dan responsif negatif di masyarakat terhadap instansi pemerintah. Ini modus dan fenomena baru, pelaku membuat akun, jual beli akun dari berbagai pihak,” katanya.
Akun baru Aktual TV yang dibentuk itu agar tak mudah terdeteksi oleh Kepolisian. Kemudian patroli yang dilakukan pihaknya kerjasama tim Cyber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. “Kami dapatkan tiga tersangka dengan peranannya masing-masing,” tambahnya.
Adapun tersangka pertama yakni AZ selaku Direktur PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV. Pemilik, sekaligus pembuat ide buat konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di akun YouTube Aktual TV (tidak terdaftar di Dewan Pers).
Kemudian tersangka dua, M, pengelola chanel, editing, konten kreator dan pengapload. M juga yang membuat ide, mengarahkan dan menyortir hasil editing di Aktual TV.
Tersanga ketiga adalah AF, sebagai pengisi suara atau Narator di konten yang ada diakun YouTube Aktual TV.
“Kegaduhan yang dibuat di akun YouTube Aktual TV bernuansa SARA, memfitnah pejabat TNI-Polri sebagai dalang peristiwa KM50, memprovokasi, mengadu domba sinergitas TNI-Polri,” ungkap Hengki.
“Hasil pemeriksaan kami bahwa konten-konten hoax ini ada 765 konten berisi konten provokativ yang dapat menimbulkan keresahan, keonaran dan perpecahan persatuan bangsa. Yang memprihatinkan, mereka ternyata mengapload dengan tujuan keuntungan materi pribadi,” tegas kapolres Jakpus.
Kapolrestro Jakpus,
Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, dalam 4 bulan ketiga tersangka dapat meraup keuntungan sebanyak Rp 1,28 milyar. Menyebarkan berita hoax untuk mengadu domba, mengganggu keamanan dengan mengutamakan keuntungan pribadi.
Contohnya, pada judul konten provokasi “Penyegelan rumah salah satu pejabat TNI oleh gabungan POM TNI dan Propam Polri”, Video “Pasukan Cakra Tidak Terima Atas Tindakan Anggota Polri”, “Purnawirawan TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri”.”Tiga tersangka ditangkap di Daerah Bondowoso, Jawa Timur,” tegas Hengki.
Adapun tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana/Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman pidana penyebaran berita hoax diancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara,” tegas Yusri. (ibl)