IPOL.ID – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengendus aksi jaringan narkotika janis ganja di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Sebanyak 15.000 gram ganja siap edar berhasil disita oleh jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
“Ada beberapa proses kegiatan yang dilancarkan oleh para tersangka. Mulanya petugas mengamankan tersangka berinisial AJ yang ditangkap di wilayah Jakarta Selatan,” kata Waka Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (19/10).
Wakapolres Jaksel menjelaskan, dari tangan tersangka berinisial AJ dan disita 2 paket ganja dengan berat 3,8 gram. Selanjutnya petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hingga kami lakukan sebulan penyelidikan di lapangan dan kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber. Didapat, ada informasi bahwa akan ada pengambilan barang ganja tersebut,” ungkap Agus.
Selanjutnya, sambung Agus, dari pengembangan itu ditangkap tersangka berinisial DO di kawasan Cikarang, Jawa Barat. Namun DO di sini tidak sendiri, melainkan ada tersangka lainnya berinisial TI.
Saat itu, tersangka TI sempat melarikan diri. Barulah keesokan harinya TI ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
“Dari kedua tersangka diamankan sebanyak 15.000 gram ganja kering. Modus operandinya klasik, barang berisi ganja ditempel dan penerima barang itu yang mengambilnya,” tambah Agus.
Pihaknya akan melakukan pengejaran terus yang terkait kasus ini. “Untuk kita kembangkan yang lebih besar lagi,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sa’bani menambahkan, dalam pengungkapan kasus ganja jajarannya melakukan pengembangan dari temuan kecil ke yang lebih besar. Hal ini untuk memberantas jaringan narkotika di Indonesia.
“Barang yang sedianya berasal dari arah Sumatera itu, rencananya ganja-ganja akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat. Menurut pengakuan para pelaku ini melakukan penyalahgunaan narkotika itu sudah lama,” ungkap Wadi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 20 tahun. (ibl)