Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Juga ada yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Wahyu mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba. Kata Wahyu, apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya generasi muda,” tandas Wahyu. (mul)