IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“MAKI mendesak KPK untuk menerapkan pasal pencucian uang terkait dengan penyidikan dan penetapan tersangka hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Bupati Muba (Musi Banyuasin), Dodi Reza Alex,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui sambungan telepon, Rabu (20/10).
Penerapan TPPU ini dinilai penting guna mengusut dugaan korupsi lainnya terkait sejumlah proyek konstruksi di wilayah Muba. Sebab, Boyamin menduga masih ada korupsi lainnya terkait proyek kontruksi di Muba. Bukan hanya yang terkait OTT, melainkan proyek lainnya.
“Dugaan dari teman-teman MAKI Sumsel, bahwa itu juga ada proyek-proyek lain yang juga perlu didalami oleh KPK. Termasuk proyek-proyek jalan yang nilainya ratusan miliar, yang itu hasil utang dari PT SMI,” paparnya.
Bahkan, Boyamin berasumsi dugaan korupsi proyek konstruksi lainnya memiliki bisa lebih besar ketimbang proyek konstruksi yang telah tersentuh operasi senyap KPK.
“Kalau proyek yang kecil saja diduga dimainkan, dugaan proyek besar dimainkan juga otomatis menjadi perlu didalami oleh KPK,” cetusnya.
Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut, menurut dia, KPK bisa memulainya dari penerapan TPPU terhadap Bupati Muba Dodi Reza Alex.
“Dengan pasal pencucian uang ini maka akan didapatkan pola aliran dana atau penyimpanan dana oleh pejabat-pejabat yang kena OTT kemarin. Dan nyatanya dalam OTT juga ditemukan uang tunai Rp1,5 miliar,” ujarnya.
“Nah inilah yang menjadikan dasar desakan kami untuk meminta KPK mengenakan pasal pencucian uang,” kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
“Setelah dikumpulkan berbagai bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/10).
Penetapan keempat tersangka itu bermula adanya kegiatan operasi senyap oleh lembaga antirasuah terhadap sejumlah orang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan DKI Jakarta pada Jumat (15/10) kemarin.
Selain SHU, HM dan EU, KPK turut mengamankan empat orang lainnya, yaitu IF (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin), MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin), BRZ (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin), dan AF (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Musi Banyuasin).
Sebelum mengamankan mereka, KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Uang dimaksud telah disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. “Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga EU tersebut untuk kemudian diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA,” ungkap Alex.
Mendapati informasi itu, Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dari situ, Tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp270 juta yang dibungkus menggunakan kantong plastik.
“Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan,” paparnya.
Berlanjut ke Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel. Setelah ditangkap, DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp 1,5 miliar,” lanjut Alex.
Atas perbuatan tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021. (ydh)