IPOL.ID-Mengaku pernah bekerja di bank, wanita pelaku investasi deposito fiktif membawa kabur uang korbannya senilai Rp 1,28 Milyar.
Tersangka PAN (28) diduga sedikitnya telah menipu 7 orang korban kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo melalui wakapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai karyawan di May Bank, menawarkan kepada para korbannya untuk program investasi deposito
“Pelaku mencatut sebagai karyawan bank sebagai managing develpoment menawarkan program investasi deposito. Setelah korbannya tertarik lalu pelaku membawa kabur uang milik korban dengan kerugian Rp 1, 28 milyar ,” jelas Bismo didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono, saat merilis kasus tersebut, kemarin.
Dipaparkan Bismo, pelaku PAN kepada korbannya menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali. Bahkan, sambung wakapolres, pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya.
Ditambahkan mantan Kapolres Majalengka Polda Jabar, pelaku
melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019. “Hingga saat ini kami menerima laporan sudah 7 orang. Kemungkinan bisa lebih,” ujarnya. Bismo berharap apabila ada korban lain segera melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku PAN ditangkap di salah satu aparmeten di kawasan Jakarta Selatan, dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri serta Ipda Leo J Sitepu Kasubnit 2 Ekonomi .
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bam)