IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penganiayaan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB (Napoleon Bonaparte) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Kamis 14 Oktober 2021,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (19/10) malam.
Menurut Leonard, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari. Waktu itu dibutuhkan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).
“Sedangkan untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas belum lengkap, maka akan diberikan waktu tambahan selama tujuh hari,” ujar Leonard.
Sebelumnya, 13 Oktober lalu, Badan Reserse Kriminalisasi (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I dengan tersangka Napoleon Bonaparte ke JPU atas kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kace. Pelimpahan berkas perkara untuk memenuhi syarat kelengkapan formil dan materil melalui penelitian JPU.
Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka pada akhir September 2021. Dia disangkakan dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Adapun korbannya yakni, M Kace yang juga tersangka kasus dugaan penistaan agama, mendapat perlakuan tidak menyenangkan selama mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon diduga memukuli korban dan melumurinya dengan kotoran.
Dalam menjalankan aksinya, Napoleon tak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang tahanan lainnya. Salah satunya adalah eks anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Maman Suryadi, yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Motif penganiayaan itu lantaran Irjen Pol Napoleon merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace. Hal itu diketahui dalam surat terbuka Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. (ydh)