IPOL.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang transportasi umum terkait perjalanan orang di dalam negeri. Penambahan ini disesuaikan dengan tingkat atau level PPKM di wilayah bersangkutan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan ini ditempuh seiring dengan kondisi pandemi di Indonesia yang telah melandai.
“Kapasitas penumpang transportasi udara diizinkan lebih dari 70 persen,” kata Adita dalam konferensi pers daring “Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19”, Kamis (21/10).
Meskipun telah mengizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga lebih dari 70 persen, maskapai penerbangan wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Begitu juga dengan kapasitas terminal bandar udara. Kemenhub menetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Selanjutnya, untuk transportasi darat bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen. Sementara bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2, penambahan kapasitas penumpang hingga 100 persen.
Untuk transportasi laut, kata Adita, di wilayah dengan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di wilayah PPKM level 3 dibatasi 70 persen, kemudian level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen.
Kemudian, untuk transportasi kereta api, kapasitas kereta api antar kota diizinkan maksimal 70 persen, kemudian kereta rel listrik (KRL) dalam wilayah aglomerasi maksimal 32 persen, dan kereta api lokal perkotaan maksimal 50 persen.
Terkait kebijakan yang mengizinkan penambahan kapasitas penumpang, Kemenhub meminta kepada operator transportasi untuk memberikan sosialisasi pada calon penumpang.
Adita menambahkan, Kemenhub juga mengingatkan operator transportasi senantiasa melaksanakan pengawasan dalam hal penerapan protokol kesehatan, baik di sarana dan prasarana transportasi maupun oleh para penumpang. (rob)