IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, Kamis (21/10).
“Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jalan Moch Saleh No 34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).
Selain dugaan suap, Ali menambahkan, para saksi juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo, Puput Tantrina Sari. “(Diperiksa) dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” tambahnya.
Adapun para saksi di antaranya, Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Probolinggo, Agus Setijono; Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo, Gandhi Hartoyo; Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo, Yudhi Wibowo; Anggota Sistem Pengawas Internal (SPI) PDAM Kabupaten Probolinggo, Yusiana dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto serta Kepala Desa, Zamroni.
Selain itu ada pula enam orang saksi yang merupakan camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka antara lain, Abdul Ghofur (Camat Tongas), M Syarifuddin (Camat Leces), Ponirin (Camat Kraksaan), Puja (Camat Besuk), Rachmad Hidayanto (Camat Pajarakan) dan Imam Syafi’i (Camat Banyuanyar).
Sedangkan dari pihak swasta yakni, Dharta Wira Kusuma, Anang Kadarisman, Yulika Anggraini dan Sugeng Basori serta Zulfikar Imawan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati non aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga antirasuah sebelumnya juga menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Dalam kasus suap, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka di antaranya, sebagai sebagai penerima, Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi dari pihak ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS). Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU TPPU. (ydh)