IPOL.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM-SI) menuntut agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya.
Mahasiswa dalam orasinya juga meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) dibatalkan dan terbitkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019.
“Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi,” tulis tuntutan mahasiswa saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/10).
Dalam aksi itu sedikitnya ada 12 tuntutan mahasiswa kepada pemerintah Jokowi. Tuntutan tersebut adalah;
1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri
5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.
10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.
11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.
Aksi ini dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto mengatakan telah menyiapkan ribuan personel kepolisian untuk menjaga aksi tersebut.
“Ada 2.149 personel Polri yang dilibatkan dalam pengamanan unjuk rasa ini,” terang AKP Sam pada wartawan, Kamis (21/10). (ibl)