IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Yusmada, tersangka dugaan suap dalam lelang mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
KPK, Kamis (21/10), telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Penahanan pun selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan , terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/10).
Ali menyatakan, Tim JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu, Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada (YM).
Sebelumnya, YM yang pernah menjabat Kepala Dinas PUPR telah mengikuti seleksi jabatan Sekda Tanjungbalai. YM diduga memberikan uang kepada MSA senilai Rp 200 juta agar bisa terpilih sebagai Sekda.
Suap ratusan juta itu diduga juga melibatkan orang kepercayaan MSA yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis. Namun sejauh ini, Sajali masih berstatus saksi. Penyidik KPK juga telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 100 juta terkait proses hukum tersebut.
Atas perbuatannya, YM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MSA selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ydh)