IPOL.ID – Sebanyak 15 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) siap dibuka kembali. Hal ini seiring dengan status PPKM Level 2 di Ibu Kota Jakarta.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipatuhi bersama ketika RTH dibuka untuk umum. Syaratnya pengunjung harus sudah divaksin jika hendak memasuki RTH.
“Untuk masyarakat yang berkunjung harus sudah divaksin, minimal dosis pertama. Itu salah satu contoh persyaratannya,” ujar Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Kota Jaksel, Winarto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10).
Winarto mengungkapkan, anak-anak usia dibawah 12 tahun dibolehkan masuk RTH, tentunya dengan didampingi orang tua yang telah divaksinasi.
Menurut Winarto, warga harus bisa menunjukkan bukti telah divaksin kepada petugas ketika memasuki area RTH. Hal ini bersifat sementara. Lantaran penerapan sistem aplikasi PeduliLindungi di RTH masih dalam proses.
Lebih lanjut, Winarto menyebutkan, kapasitas pengunjung di dalam RTH juga dibatasi sebanyak 25 persen. Pengunjung wajib mentaati protokol kesehatan (prokes).
Petugas yang bersiaga di RTH juga ditambah demi mengantisipasi kerumunan pengunjung.
“Kalau RTH sebelum dibuka hanya dua (petugas) minimal berjaga. Setelah dibuka, kami tempatkan empat orang untuk menjaga protokol kesehatan, mencuci tangan, dan agar bisa menjaga jarak, termasuk menanyakan pengunjung apakah sudah divaksin,” tutur Winarto.
Berdasarkan akun Instagram Dinas Pertamanan dan Taman Hutan DKI Jakarta, pembukaan 15 RTH di Jaksel mengacu Surat Keputusan Kadis Pertamanan dan Huta Kota Nomor 263 Tahun 2021.
Total ada 59 RTH yang dibuka kembali di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.
Diketahui, 15 RTH di Jaksel yang dibuka kembali sebagai berikut :
Taman Margasatwa Ragunan
Taman Puring
Taman Langsat
Taman Ayodya
Taman Bumi Perkemahan
Hutan Kota Srengseng
Taman Spatodea
Taman Tabebuya
Taman Kebagusan 1
Taman Gandaria Tengah
Taman Swadarma
Taman Sriwijaya
TMB Panjang
Kebum Bibit Ciganjur
Kebun Bibit Casamora.
(ibl)