IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Hefinur untuk segera mengklarifikasi adanya dugaan penerimaan atau permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh oknum jaksa berinisial A terhadap istri dari terpidana perkara illegal logging, Desi Sefrilla.
“Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan atapun penerimaan uang,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (23/10).
Merespon hal itu, lanjut Leonard, Kajati Lampung langsung memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan penerimaan dan permintaan uang oleh oknum jaksa tersebut.
“Dan bidang pengawasan Kejati Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan terhadap beberapa orang yang terkait,” lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa A sempat mendapatkan sorotan karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap Ahmad Amri, seorang jurnalis dari suara.com.
Ahmad Amri mengalami intimidasi saat sedang berusaha konfirmasi terkait informasi tersebut langsung kepada Jaksa A di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10) kemarin.
Namun persoalan tersebut telah diselesaikan dengan jalan damai antara kedua belah pihak yang diumumkan melalui konferensi pers yang digelar oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra A, Jumat (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak (Jaksa A dengan jurnalis suara.com Ahmad Amri) dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak,” tandas Leonard.
Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya sempat mengundang para pihak yang berkepentingan serta para jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalis. (Ydh)