IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru, Riau, Jumat (22/10) kemarin. Amril merupakan terpidana korupsi Bu
proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, Riau.
Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Antara lain, putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.
“Terpidana Amril Mukminin dieksekusi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/10).
Selain eksekusi badan, tambah Ali, terpidana juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambahnya.
Diketahui, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA).
Selain uang suap, Amril juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.
Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada medio Juli 2013 hingga 2019.
Amril terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun pada tahap banding, hukuman Amril dipangkas menjadi empat tahun penjara karena dakwaan gratifikasi dinilai tak terbukti. Lalu, vonis pengadilan tinggi tersebut diperkuat oleh putusan pengadilan tingkat kasasi.(ydh)
IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru, Riau, Jumat (22/10) kemarin. Amril merupakan terpidana korupsi
proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, Riau.
Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor, Leo Sukoto setelah perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Antara lain, putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.
“Terpidana Amril Mukminin dieksekusi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (23/10).
Selain eksekusi badan, tambah Ali, terpidana juga dibebankan denda sebesar Rp300 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tambahnya.
Diketahui, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA).
Selain uang suap, Amril juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.
Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada medio Juli 2013 hingga 2019.
Amril terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun pada tahap banding, hukuman Amril dipangkas menjadi empat tahun penjara karena dakwaan gratifikasi dinilai tak terbukti. Lalu, vonis pengadilan tinggi tersebut diperkuat oleh putusan pengadilan tingkat kasasi.(ydh)