IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Salah satu lokasi yang digeledah oleh lembaga antirasuah yaitu, kediaman tersangka Bupati Musim Banyuasin, Dodi Reza Alex.
“(Digeledah) tempat kediaman pribadi tersangka DRA (Dodi Reza Alex) yang beralamat di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (25/10).
Selain itu, tambahnya, KPK juga menggeledah sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang.
“Dari dua lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” tambah Ali.
Sebelumnya, Jumat (22/10), tim penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel.
Di antaranya, rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.
“Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan,” jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Sumsel.
Penetapan tersangka usai digelarnya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumsel, Jumat (15/10) lalu.
Selain Dodi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yang juga terjaring operasi senyap tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Hingga berita ini tayang, KPK masih melakukan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya melalui pemeriksaan saksi-saksi.(ydh) ok