IPOL.ID – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (30) bersama isterinya DA (32) dan seorang perempuan HL (21). Ketiganya dibekuk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan karena diduga anggota kelompok sindikat internasional jual-beli black dollar.
“Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan media sosial (medsos) dengan menawarkan peluang bisnis untuk menjerat korbannya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (25/10).
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus penipuan online ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Sindikat ini memperdaya korbannya dengan menawarkan peluang bisnis dengan keuntungan yang menggiurkan.
“Para pelaku menawarkan peluang bisnis melalui media sosial untuk menjerat para korbannya. Pelaku menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket black dollar,” kata Kapolres Aziz.
Kepada korbannya, pelaku mengaku black dollar yang ditawarkan berasal dari negara asing yang bisa diselundupkan ke Indonesia. Adapun yang dimaksud black dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon guna mengelabui petugas-petugas Keimigrasian dan Bea Cukai.
“Menurut pengakuan pelaku, black dollar ini bisa diselundupkan di Indonesia. Bentuknya mata uang asing yang rencananya akan dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah dan keutungan yang lebih tinggi,” jelas Azis.
Jika korban mulai tertarik, pelaku pun menawarkan paket black dollar senilai USD165 ribu.
“Karena tergiur, lantas korban mengirimkan uang sebanyak Rp185 juta dalam dua tahap kepada pelaku. Pertama Rp100 juta dan senilai Rp85 juta di hari yang sama kepada tersangka,” ulas Azis.
Dalam perjanjian yang mereka sepakati, ternyata paket black dollar yang ditunggu tak kunjung datang. Korban pun menghubungi tersangka untuk bertemu langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bisa menemui para pelaku.
Akhirnya korban sadar bahwa dirinya tertipu. Kasusnya pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dari situ lah kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan keterangan saksi, olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti, mengantongi identitas tersangka. Dan identitas tersebut diduga orang asing asal Nigeria,” terang Azis.
Dari penyelidikan, diperoleh akun media sosial yang digunakan pelaku teryata menggunakan identitas palsu.
“Di sini petugas mendapatkan data saudari DA dan saudari HL (adik DA) selaku turut membantu. Dari akun medsos, facebook, messenger dan akun bank. Itu menggunakan nama-nama mereka,” bebernya.
Dari barang bukti laptop yang disita, polisi menemukan banyak transaksi di rekening milik pelaku. Transaksinya itu bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan terjadi di sejumlah negara seperti Thailand, dan Filipina. “Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama”.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan petugas Keimigrasian untuk mengetahui bagaimana mereka bisa masuk ke Tanah Air.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa enam telepon genggam, laptop, uang senilai Rp19 juta, ATM dari beberapa bank, identitas para pembantu tersangka, dan 16 buku tabungan.
Terhadap ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Saat ini sedang proses penyidikan dan kemungkinan akan berkembang,” tegasnya. (ibl)