IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis empat tahun penjara Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran.
“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK kemarin telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/10).
Ali menuturkan, alasan banding pihaknya antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.
KPK juga berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK. “Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa,” ujarnya.
Ali menambahkan, KPK akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Pekanbaru.
“Untuk itu, kami berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” tambah Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman berbeda bagi dua terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2103-2015 sebesar Rp114 miliar.
Dua terdakwa yang dihukum ini, merupakan pasangan suami istri (pasutri), sekaligus petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya yakni Handoko Setiono yang menjabat Komisaris dan Melia Boentaran yang memegang jabatan Direktur.
Untuk Handoko Setiono, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Melia Boentaran, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta mereka dihukum delapan tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua, Lilin Herlina.
Sementara terdakwa Melia Boentaran, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar, ditambah denda Rp500 juta dengan subsidair satu tahun. (ydh)