IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek keterangan saksi dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin.
Senin (25/10) kemarin, lembaga antirasuah itu memeriksa Erini Mutia Yufada, istri dari Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex.k
“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza Alex) selaku Bupati,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan elektronik, Selasa (26/10).
Di samping itu, Erini yang juga berprofesi sebagai wiraswasta diperiksa terkait beberapa pertemuan yang dihadiri oleh dirinya dan suaminya dengan pihak-pihak yang diduga tersangkut kasus.
“Serta dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Salah satu lokasi yang digeledah oleh KPK yaitu, kediaman tersangka Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex di Jalan Merdeka, Talang Semut Bukit Kecil, Palembang.
Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah bangunan yang beralamat di Jalan Talang Kerangga, 30 Ilir, Bukit Kecil, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang.
“Dari dua lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali dalam pernyataan sebelumnya.
Jumat (22/10) lalu, tim penyidik juga telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di lima wilayah berbeda di Kota Palembang, Sumsel.
Di antaranya, rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. Dari lokasi penggeledahan, ditemukan dan diamankan sejumlah bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara.
“Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan,” pungkas Ali.
Selain Dodi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Hingga berita ini tayang, KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dengan memeriksa saksi-saksi.(ydh)