IPOL.ID – Pemerintah akhirnya kembali menurunkan tarif resmi swab RT-PCR. Kini harga terbaru dari swab RT-PCR adalah Rp275.000 dan ini berlaku untuk daerah Jawa dan Bali.
Bagaimana dengan harga test PCR untuk daerah di luar Jawa dan Bali? Untuk di wilayah tersebut ditetapkan Rp300.000.
Harga terbaru itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10).
Penetapan harga tertinggi PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, hasil evaluasi Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait. “Dari hasil evaluasi, disepakati batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk di luar (Jawa dan Bali),” sebutnya.
Regulasi penurunan harga PCR sejalan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebelumnya mengungkapkan, tujuan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum adalah mencegah kasus COVID-19 menjelang Nataru.
Rencana penerapannya akan diberlakukan bertahap. “Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya dalam mengantisipasi periode Nataru,” paparnya.