IPOL.ID- Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo selalu berusaha mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi penghargaan kepada Kementerian Kominfo sebagai Badan Publik Kategori Informatif yang telah diberikan Komisi Informasi Pusat melalui Anugerah Keterbukaan Informasi 2021,” tutur Mira.
Diketahui bahwa Kementerian Kominfo mendapatkan nilai sebesar nilai 98,21 dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2021.
Dengan pencapaian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil mempertahankan predikat sebagai Badan Publik dengan predikat informatif sejak tahun 2019.
Bahkan, Kementerian Kominfo mempertahankan predikat tersebut dengan nilai lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yaitu 90,51 pada tahun 2020.
“Penghargaan itu menunjukkan Kementerian Kominfo menjadi salah satu badan publik yang menerapkan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Sekjen Kominfo tersebut menambahkan bahwa penghargaan ini juga sekaligus menjadi ‘cambuk’ dan trigger bagi Civitas Kominfo untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada masyarakat.
“Hal ini akan menjadi cambuk bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik agar semakin baik kedepannya,” ucap Mira.
Sekjen Mira, dalam Konferensi Pers tersebut menjelaskan bahwa upaya memberikan layanan informasi publik menjadi perhatian Kementerian Kominfo sebagai bagian dari percepatan transformasi digital.
“Selama masa pandemi, banyak langkah inovasi instrumen kerja dan penerapan teknologi digital agar tetap bisa memberikan pelayanan kepada publik. Termasuk penyebaran informasi untuk mendukung suksesnya perjuangan melawan pandemi,” ungkapnya.
Sekjen Mira memaparkan bahwa beberapa gebrakan yang dibuat oleh Kementerian Kominfo, khususnya dalam hubungan dengan keterbukaan informasi publik adalah:
Pertama, Informasi mengenai proses digitalisasi penyiaran (siarandigital.kominfo.go.id), alur pengajuan pembangunan infrastruktur TIK dan program-program pemerataan akses telekomunikasi (baktikominfo.id), serta perkembangan pelaksanaan penataan frekuensi yang selalu di-update melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kominfo.
Kedua, Update perkembangan pembangunan Pusat Data Nasional, publikasi dan konsultasi publik mengenai produk peraturan perundang-undangan bidang Kominfo, serta informasi mengenai penanganan konten-konten negatif di internet.
Ketiga, Melakukan penanganan konten internet negatif. Khusus mengenai penanganan konten negatif, setiap harinya Kementerian Kominfo mempublikasikan informasi berupa penjelasan mengenai isu-isu hoaks yang beredar di masyarakat.
Bahkan, demikian Mira, berkenaan dengan pandemi Covid-19, kami secara khusus menyediakan informasi isu-isu hoaks tentang Covid-19 yang dapat menjadi rujukan masyarakat agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan di masa pandemi. (trustpositif.kominfo.go.id).
Keempat, Program-program peningkatan perekonomian masyarakat di tengah transformasi digital yang terjadi saat ini seperti UMKM Go Digital, hingga pengembangan perusahaan rintisan / startup melalui 1000 startup digital dan hub.id.
Kelima, Program-program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital, Digital TalentScholarship (DTS), Digital Leadership Academy (DLA), serta beasiswa pendidikan S2.
Adapun penghargaan dari Komisi Informasi Pusat tersebut diberikan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Rhina Anita Ernita.(bam/msb)