IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex. Pada Rabu (27/10), KPK memeriksa delapan pegawai negeri sipil (PNS). Pemeriksaan berlangsung I Satbrimob Polda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Bukit Lama, Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kedelapan orang itu merupakan PNS Kabupaten Muba. Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori dan kawan-kawan.
“Hari ini (27/10), terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM dan kawan-kawan,” kata Ali lewat keterangannya, Rabu (27/10).
Adapun delapan saksi itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR, Lupi; Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR, Suhari; Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR, Ade Irawan dan Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah, Rudianto;
Selain itu, Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR, Deni Sapatra; Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Apriansyah; Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Adijayanegara Sediyatma dan Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Suandi Effendi.
Diduga delapan saksi itu memiliki informasi penting untuk mengembangkan kasus ini. Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, penetapan keempat tersangka tersebut menyusul kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp 1,5 miliar,” terang Alex.
SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021.(ydh)