IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku prihatin dengan dugaan korupsi yang terjadi pada kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sebab kedua kasus rasuah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diakibatkan dari kasus Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Sedangkan kasus Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
“Sangat memprihatinkan kita bersama di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” ungkap ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (28/10).
Menurut dia, kasus Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Begitu pula kasus korupsi Asabri yang terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarganya di hari tua.
Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara. “Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” sebut Burhanuddin.
Selain itu, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan oleh jajaran terkait penanganan korupsi.
“Yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” tambah Jaksa Agung.
Turut serta dalam kunjungan Jaksa Agung tersebut, Kajati dan Wakajati Kalteng, Kajari dan Kacabjari di wilayah hukum Kejati Kalteng. (ydh)