IPOL.ID – Pusat Pemilihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara dari terpidana perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara. “Kegiatan ini dimulai sejak 24 Oktober 2021 sampai dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar satu bulan,” ungkap Leonard di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/10).
Leo mengatakan, barang rampasan negara terkait perkara tersebut ada di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Di Kota Tangerang Selatan, barang rampasan negara atas nama terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa dua bidang tanah dan bangunan.
Kemudian barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan satu unit apartemen.
Untuk tanah lokasi tersebar di banyak wilayah. Antara lain, di Kecamatan Serpong, berupa dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2; Kecamatan Cisauk, berupa 20 bidang tanah dengan luas 229.147 m2 dan satu unit apartemen; Kecamatan Cikupa, berupa empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2.
“Selain itu, Kecamatan Tigaraksa, berupa dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2; Kecamatan Sepatan, berupa sembilan bidang yang luas seluruhnya 22.783 m2,” sebut Leo.
Sedangkan di Kabupaten Serang, barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.
Sementara di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara terkait perkara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadis di enam kecamatan.
Misalnya di Kecamatan Rangkasbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2; Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2; Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2; Kecamatan Maja dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2.
Selain itu, di Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2; Kecamatan Kalanganyar dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.
“Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah,” katanya lagi.
Leo menambahkan, penilaian terhadap barang rampasan negara ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait. “PPA Kejaksaan Agung tentunya bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Provinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” pungkas Leonard. (ydh)