IPOL.ID-Vonis mati yang diberikan dua pria di Aceh Singkil ini memang sangat adil. Terdakwa Aswarudin dan Kaidirsyah terbukti memperkosa siswi SMP berusia 13 tahun sampai menemui ajal. Pria biadab ini
diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (18/10) kemarin. Putusan keduanya sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Selasa (19/10/2021), kedua
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia’ sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ketuk hakim.
Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Ramadhan Hasan sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggota masing-masing Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana. Putusan terhadap kedua terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU yaitu hukuman mati.