Nyoman juga mengatakan merujuk dari PP Nomor 55 Tahun 2019 didalamnya mengamanatkan harus adanya stasiun pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Untuk itu PLN Batam terus bersiap untuk bisa menyediakan infrastruktur berupa SPKLU dan SPBKLU.
“Infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai meliputi fasilitas pengisian ulang (charging) paling sedikit terdiri atas: peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol artls, tegangan, dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan,” jelas Nyoman.
Nyoman juga menambahkan untuk SPKLU disediakan di lokasi; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
“Kedepan nanti pastinya akan lebih banyak SPKLU yang akan dibangun PLN Batam yang dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah dan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor listrik,” tegas Nyoman.
Nyoman menambahkan, masih banyaknya tantangan bagi kita semua untuk menuju era kendaraan listrik tersebut, serta menciptakan ekosistem dalam pengembangan EV diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen.