Dia katakan, sertifikat dari PKP merupakan persyaratan dasar untuk memulai produksi pangan rumah tangga. Peserta PKP diharapkan memahami materi-materi dasar seperti peraturan-peraturan yang terkait keamanan produk pangan. Begitu pula, peserta diharapkan dapat memahami cara memproduksi makanan kemasan yang baik, membuat label yang standar. Peserta juga dapat memahami bahan-bahan tambahan yang aman dan higienis.
Sajun mengatakan, sebelum mendapat izin SPP-IRT petugas terkait akan survei ke lokasi untuk menilai label, data produk, dan kemasan. Menurutnya tren peminat PKP di DKI terus naik kendati masa pandemi covid-19. ”Kita sistemnya online selama pandemi covid-19 tapi malah lebih banyak pesertanya,” katanya.
Petugas Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Satibi SGz mengatakan, di masa pandemi pertumbuhan usaha makanan kemasan rumah tangga justru meningkat. Banyak pengusaha-pengusaha kecil bermunculan dari karyawan-karyawan terkena PHK atau dirumahkan. ”Di Jakarta Selatan hampir setiap hari ada pendaftaran SPP-IRT dari karyawan yang dirumahkan. Kebanyakan mereka membuka usaha produk kuliner dengan masa simpan maksimal tujuh hari di suhu ruang,” ungkapnya.