IPOL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) begitu serius dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada setiap jajarannya. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya tes urine yang keempat kali, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (07/10/2021).
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Deni Santo yang hadir secara daring mengatakan bahwa pelaksanaan tes urine merupakan hal wajib bagi Kementerian/Lembaga (K/L). Ini sudah menjadi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Dengan demikian, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan rencana aksi di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, sebagai upaya mendukung dan mengimplementasikan Inpres No. 2/2020. “Kegiatan ini memberi pesan kepada semua jajaran bahwa narkoba harus diperangi dan dicegah. Pesan kuat inilah yang penting bagi kita untuk tidak terlibat di dalamnya, guna menciptakan integritas, profesional, dan melayani, khususnya di DKI Jakarta yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Dwi Budi Martono.