Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban, Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Setelah pelaksanaan sidang selama sekitar dua jam, dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.