IPOL.ID – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Pemprov. DKI Jakarta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Potensi Rawan Pungli pada Pelayanan Publik.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan pungli di Jakarta. Pihaknya trus melakukan perbaikan kualitas layanan , termasuk dalam pembangunan zona Integritas sebagai Role Model Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta pelayanan berkualitas demi mewujudkan Jakarta Bebas dari Pungli.
“Membangun zona Integritas adalah hal mutlak yang harus terus dilakukan oleh jajaran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan utama memacu seluruh unsur pegawai agar melakukan upaya perbaikan borokrasi dan mencegah praktik korupsi dan pungli guna mewujudkan Jakarta bebas dari Pungli,” kata Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10).
Menurut Benni, agar bisa terwujud pelayanan izin bebas pungli, ada tiga yang harus menjadi perhatian. Pertama, predictable, seluruh izin harus ada kepastian waktu penerbitannya. “Jika ditargetkan selesai dalam waktu 14 hari kerja, maka harus selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan.” Kata Benni.