IPOL.ID – Berkas empat tersangka dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21. Seiring dengan itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara tersangka FR (Fahrurrozi) dkk lengkap oleh Tim Jaksa, hari ini (14/10) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim Jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Adapun keempat tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD Jambi. Mereka di antaranya, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Ali mengatakan, penahanan keempat tersangka itu kemudian beralih ke tim JPU selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2021,” ujarnya.
Tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Wiwid Iswhara dan ZA Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.