IPOL.ID – Hingga Oktober 2021, terdapat 91 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia dijatuhkan sanksi berupa penghentian suplai hingga penutupan sementara. Sanksi juga diberikan kepada SPBU yang melakukan penyaluran tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hingga Oktober, terdapat 91 SPBU yang tersebar diseluruh Indonesia yang telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai atau penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat melakukan penyaluran yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam siaran persnya, Senin (18/10).
Menurut Irto, ada sejumlah penyelewengan yang dilakukan oleh pihak SPBU seperti traksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi.
“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan,” sambung Irto.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi intens dengan aparat untuk kembali menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.