Pada lanjutan penyelidikan polisi, pelaku JK ternyata merupakan pengguna aktif narkotika. Saat dimintai keterangan oleh Kepolisian, saat itu keterangan pelaku masih berbeda-beda.
“Dia masih sakau narkoba, setelah dites urine hasilnya positif. Narkobanya akan kami kembangkan juga,” ungkap Ari.
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang menambahkan, pelaku merupakan residivis. JK diketahui sudah dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.
Sementara, terkait alat yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri motor, pelaku memodifikasi kunci letter T rakitan yang kemudian diubah lagi. Setelah itu mencari sasaran motor yang diparkir.
“Dia mengincar motor yang gampang diambil dan parkirnya tidak terpantau sama pemiliknya. Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp3 juta per unit,” ungkap Bambang.
Sampai saat ini, aksi pelaku masih dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya. Termasuk para penadah barang curiannya.
“Ada inisial, sedang kita dalami di Jakarta Barat. Setelah mendapat motor curian, biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku ini yang sedang kita dalami. Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup kanit. (ibl)
