IPOL.ID – Kementerian Agama menegaskan tuntunan pengeras azan sebagai panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat dinilai masih relevan. Hal ini guna menanggapi sorotan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) mengenai suara azan di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala, dan Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Quran, membaca doa, peringatan hari besar Islam dan lainnya.
“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar dia, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10).
Kamaruddin mengatakan azan saat dikumandangkan pada waktunya, tidak dengan durasi yang lama. Azan, selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat terkadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.