IPOL.ID-Mengaku pernah bekerja di bank, wanita pelaku investasi deposito fiktif membawa kabur uang korbannya senilai Rp 1,28 Milyar.
Tersangka PAN (28) diduga sedikitnya telah menipu 7 orang korban kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo melalui wakapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pelaku mengaku sebagai karyawan di May Bank, menawarkan kepada para korbannya untuk program investasi deposito
“Pelaku mencatut sebagai karyawan bank sebagai managing develpoment menawarkan program investasi deposito. Setelah korbannya tertarik lalu pelaku membawa kabur uang milik korban dengan kerugian Rp 1, 28 milyar ,” jelas Bismo didampingi Kasat Reskrim AKBP Joko Dwi Harsono, saat merilis kasus tersebut, kemarin.
Dipaparkan Bismo, pelaku PAN kepada korbannya menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara 7 persen hingga 11 persen setiap 3 bulan sekali. Bahkan, sambung wakapolres, pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya.