Ditambahkan mantan Kapolres Majalengka Polda Jabar, pelaku
melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019. “Hingga saat ini kami menerima laporan sudah 7 orang. Kemungkinan bisa lebih,” ujarnya. Bismo berharap apabila ada korban lain segera melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku PAN ditangkap di salah satu aparmeten di kawasan Jakarta Selatan, dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri serta Ipda Leo J Sitepu Kasubnit 2 Ekonomi .
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (bam)